Aktivitas penambangan emas tanpa izin
(PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, telah menjadi perhatian
serius karena dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat. Langkah
tegas aparat kepolisian dalam melakukan razia dan pemusnahan rakit-rakit PETI
merupakan upaya nyata dalam memberantas kegiatan ilegal ini. Sebagai contoh,
pada Agustus 2023, Polres Kuansing memusnahkan 30 rakit PETI di aliran Sungai
Singingi, Pulau Pramuka, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir
Namun, meskipun razia telah dilakukan,
aktivitas PETI masih marak di beberapa wilayah, seperti di Kecamatan Kuantan
Hilir Seberang, yang dilaporkan oleh warga setempat. Hal ini menunjukkan bahwa
razia saja tidak cukup untuk memberantas PETI secara menyeluruh. Salah satu
faktor yang memperparah situasi adalah dugaan keterlibatan oknum aparat dalam
melindungi aktivitas PETI. Sebagai contoh, seorang mafia tambang emas ilegal
berinisial AB diduga kuat mendapatkan perlindungan dari aparat penegak hukum,
sehingga aktivitas ilegalnya sulit diberantas.
Selain itu, lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku dan penadah emas hasil PETI juga menjadi kendala. Anggota DPRD Kuansing, H. Muslim, menekankan pentingnya menindak tegas para penadah emas ilegal agar aktivitas PETI dapat dihentikan. Dampak dari aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, tercatat lima korban tewas akibat tertimbun saat melakukan aktivitas. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dalam memberantas PETI di Kuansing.
Penulis:
Novia Audina Rahmila