Perusahaan di Duri Diimbau Bayar THR

 

      


Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak dasar yang harus diterima oleh setiap karyawan di Indonesia. Berdasarkan pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis, HA Ridwan Yazid S.Sos, seluruh perusahaan di wilayah tersebut, termasuk di Duri, wajib memenuhi kewajiban ini.

       Surat edaran yang telah disebarkan mengatur bahwa THR harus dibayarkan paling lambat sepekan sebelum Idulfitri. Jumlahnya setara dengan satu bulan upah bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun. Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran THR dihitung secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

      Ketegasan Ridwan dalam menyampaikan kewajiban ini patut diapresiasi. Tidak ada ruang untuk negosiasi dalam menunaikan hak karyawan tersebut. THR bukanlah bonus atau bentuk penghargaan, melainkan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini dapat dianggap melakukan tindak pidana. Hal ini menegaskan bahwa hak karyawan harus dihormati tanpa pengecualian.

       Kebijakan pembukaan posko pengaduan THR oleh Disnakertrans Bengkalis merupakan langkah positif dalam memastikan pelaksanaan kewajiban ini berjalan dengan baik. Dengan adanya posko tersebut, karyawan yang merasa haknya dilanggar dapat menyampaikan laporan secara langsung. Transparansi dan pengawasan yang ketat dari pihak Disnakertrans menjadi kunci agar hak-hak karyawan dapat terpenuhi secara optimal.

       Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa masih ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini. Alasan seperti kondisi keuangan yang buruk sering kali dijadikan dalih untuk tidak membayar atau menunda THR. Padahal, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Kepastian pembayaran THR seharusnya menjadi prioritas utama perusahaan, terlebih menjelang hari raya keagamaan yang memiliki nilai penting bagi karyawan.

       Pelanggaran terhadap kewajiban membayar THR bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap kesejahteraan karyawan. Ketika hak normatif ini tidak dipenuhi, dampaknya sangat dirasakan oleh karyawan dan keluarganya. THR bukan hanya soal uang, tetapi juga tentang kesejahteraan dan penghargaan atas kerja keras sepanjang tahun.

       Oleh karena itu, pengawasan dari pihak Disnakertrans perlu terus diperkuat. Penindakan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban ini harus dilakukan secara tegas. Selain itu, edukasi kepada karyawan juga penting agar mereka memahami hak-hak yang seharusnya diterima. Jangan sampai ketidaktahuan membuat mereka menjadi korban ketidakadilan dari perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

      Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembayaran THR adalah hak yang harus diberikan oleh setiap perusahaan tanpa pengecualian. Pemerintah melalui Disnakertrans telah menjalankan fungsinya dengan memberikan imbauan dan membuka posko pengaduan. Namun, perlu ada komitmen dari semua pihak agar hak karyawan dapat terpenuhi secara menyeluruh.

Sumber: Riau Pos – 13 Juni 2017

Penulis: Rahmi Oksalina

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama