Pembayaran Tunjangan Hari
Raya (THR) merupakan hak dasar yang harus diterima oleh setiap karyawan di
Indonesia. Berdasarkan pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis, HA Ridwan Yazid S.Sos, seluruh perusahaan
di wilayah tersebut, termasuk di Duri, wajib memenuhi kewajiban ini.
Surat edaran yang telah disebarkan
mengatur bahwa THR harus dibayarkan paling lambat sepekan sebelum Idulfitri.
Jumlahnya setara dengan satu bulan upah bagi karyawan yang telah bekerja lebih
dari satu tahun. Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari
satu tahun, pembayaran THR dihitung secara proporsional sesuai ketentuan yang
berlaku.
Ketegasan Ridwan dalam menyampaikan
kewajiban ini patut diapresiasi. Tidak ada ruang untuk negosiasi dalam
menunaikan hak karyawan tersebut. THR bukanlah bonus atau bentuk penghargaan,
melainkan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai ketentuan yang
berlaku. Perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini dapat dianggap melakukan
tindak pidana. Hal ini menegaskan bahwa hak karyawan harus dihormati tanpa
pengecualian.
Kebijakan pembukaan posko pengaduan THR
oleh Disnakertrans Bengkalis merupakan langkah positif dalam memastikan
pelaksanaan kewajiban ini berjalan dengan baik. Dengan adanya posko tersebut,
karyawan yang merasa haknya dilanggar dapat menyampaikan laporan secara
langsung. Transparansi dan pengawasan yang ketat dari pihak Disnakertrans
menjadi kunci agar hak-hak karyawan dapat terpenuhi secara optimal.
Namun, realita di lapangan menunjukkan
bahwa masih ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini. Alasan seperti
kondisi keuangan yang buruk sering kali dijadikan dalih untuk tidak membayar
atau menunda THR. Padahal, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Kepastian
pembayaran THR seharusnya menjadi prioritas utama perusahaan, terlebih
menjelang hari raya keagamaan yang memiliki nilai penting bagi karyawan.
Pelanggaran terhadap kewajiban membayar
THR bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga merupakan bentuk
pelanggaran terhadap kesejahteraan karyawan. Ketika hak normatif ini tidak
dipenuhi, dampaknya sangat dirasakan oleh karyawan dan keluarganya. THR bukan
hanya soal uang, tetapi juga tentang kesejahteraan dan penghargaan atas kerja
keras sepanjang tahun.
Oleh karena itu, pengawasan dari pihak
Disnakertrans perlu terus diperkuat. Penindakan terhadap perusahaan yang tidak
mematuhi kewajiban ini harus dilakukan secara tegas. Selain itu, edukasi kepada
karyawan juga penting agar mereka memahami hak-hak yang seharusnya diterima.
Jangan sampai ketidaktahuan membuat mereka menjadi korban ketidakadilan dari
perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
pembayaran THR adalah hak yang harus diberikan oleh setiap perusahaan tanpa
pengecualian. Pemerintah melalui Disnakertrans telah menjalankan fungsinya
dengan memberikan imbauan dan membuka posko pengaduan. Namun, perlu ada
komitmen dari semua pihak agar hak karyawan dapat terpenuhi secara menyeluruh.
Sumber: Riau Pos – 13 Juni 2017
Penulis: Rahmi Oksalina
